Mengenal UU Hak Kekayaan Intelektual Buku bagi Penulis Pemula
Penulis merupakan sebuah pekerjaan yang berkaitan langsung dalam produksi sebuah buku. Mengenal UU hak kekayaan intelektual buku dapat melindungi penulis dari berbagai kerugian yang berkaitan dengan hukum. Artikel ini akan memandu kamu untuk mengenal lebih lanjut mengenai undang-undang hak kekayaan intelektual.
Penulis sebagai seorang pencipta buku memiliki hak-hak khusus yang ada pada hak kekayaan intelektual. Hak-hak tersebut bersifat legal karena mendapat perlindungan hukum yang ada dalam suatu negara.
Mengenal UU Hak Kekayaan Intelektual Buku bagi Penulis Pemula
Terdapat berbagai hal yang perlu kamu perhatikan saat mengenal hak kekayaan intelektual. Berikut adalah penjelasan mengenai hak kekayaan intelektual buku yang mudah dipahami oleh penulis pemula.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual atau HKI adalah hak atas kemampuan seseorang dalam menggunakan otaknya secara kreatif sehingga dapat menghasilkan karya intelektual. HKI dimiliki oleh para kreator seperti penulis, pengerajin, seniman, hingga musisi.
Salah satu hak kekayaan intelektual yang penulis miliki berupa hak cipta buku. Hak tersebut berwujud dalam bentuk terbitan baik secara online maupun offline. Penulis yang mengajukan HKI akan secara otomatis mendapat perlindungan hukum dalam katagori benda beruwujud buku.
Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Pada awal perkembangannya, masyarakat di Indonesia kurang mengenal dan memperhatikan sistem hukum hak kekayaan intelektual. Orang-orang masih sering mengabaikan dan melanggar sistem hukum HKI.
Hal tersebut dapat terjadi karena konsepsi dan sistem hukum HKI pada dasarnya tidak berakar dari budaya asli Indonesia yang lebih menekankan pada konsep komunal. Sistem hukum HKI berasal dari dunia Barat, yang cendrung memiliki konsep hukum kepemilikan dengan bersifat individual/individual right.
Konsep kepemilikan yang berlandaskan konsep individual right lebih menekankan pada pentingnya diberikan perlindungan hukum kepada siapa saja yang telah menghasilkan suatu karya intelektual yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi. Karya tersebut lahir dari proses yang sangat panjang penuh pengorbanan baik pengorbanan berupa tenaga, waktu, fikiran, intelektualitas, keluarga maupun uang.
UU Hak Kekayaan Intelektual Buku
Terdapat berbagai UU atau undang undang yang mengatur mengenai UU hak kekayaan intelektual, terutama dalam bentuk buku. Berikut adalah daftar undang undang yang mengatur mengenai UU hak kekayaan intelektual buku beserta penjelasannya.
1. UU No. 19 Tahun 2002
UU Hak Kekayaan Intelektual Buku yang pertama tertulis dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Karya yang mendapat perlindungan Hak Cipta adalah karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya tersebut baru mendapat perlindungan hukum apabila telah berwujud sebagai ciptaan berupa ekspresi.
Dengan kata lain, seseorang harus bisa melihat, membaca, mendengar, dan merasakan karya tersebut terlebih dahulu. Hukum hak cipta tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide semata.
Penulis sebenarnya tidak memiliki keharusan mendaftar untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta. Pendaftaran hanya berfungsi untuk keperluan pembuktian belaka. Begitu suatu buku tercipta, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut saat publikasi berlangsung.
2. Perjanjian Benre
Menurut perjanjian Benre cakupan untuk objek seperti tercantum dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal tersebut menjelaskan mengenai perlindungan terhadap ekspresi karya sastra dan karya seni artistic. Perlindungan dari perjanjian terikat pada pengarang dari sinematografi yang berkantor atau berdomisili di negara anggota perjanjian Berne.
3. Pasal 40 Undang-Undang No. 28 tahun 2014
Pasal 40 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 mengatur bahwa karya/ciptaan yang memiliki hak cipta atau HKI adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Karya-karya tersebut mencakup:
- Buku, pamplet, perwajahan , karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis lainnya
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
- Karya seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase.
- Karya seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Karya Seni batik dan seni motif lain
- Karya Fotografi
- Potret
- Karya Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya.
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
- Permainan video
- Program Komputer.
Hak Khusus bagi Penulis
Penulis yang telah menulis sebuah buku akan memiliki hak khusus atau hak ekslusif atas karya ciptaannya. Hak tersebut berupa keleluasaan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Keleluasaan ini timbul secara otomatis setelah suatu buku tercipta tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum secara otomatis. Seseorang yang memiliki hak cipta juga berwenang untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya mengumumkan, memperbanyak, dan menyewakan hasil ciptaannya untuk kepentingan komersial.
Penulis dapat mempelajari UU hak kekayaan intelektual buku untuk mendapatkan pengakuan dan hak istimewa. Undang-udang ini melindungi penulis dari seseorang yang berusaha melakukan plagiasi pada buku.
Tuliskan Komentar