Pentingnya Paham Jenis-Jenis HaKI agar Karyamu Tidak Diplagiat!

Memahami definisi dan jenis-jenis HaKI merupakan hal yang sangat penting saat ini. Pasalnya, di era digital seperti ini, penyebaran informasi yang serba cepat nyatanya membuat karya-karya intelektual dapat dengan mudah disalin, dimodifikasi, dan didistribusikan tanpa seizin pemiliknya. Hal tersebut tentu memicu tantangan baru dalam melindungi hak-hak intelektual.
Pentingnya Paham Jenis-Jenis HaKI agar Karyamu Tidak Diplagiat!
Mengapa HaKI menjadi hal yang sangat perlu kamu pahami? Hal itu karena, bila kamu adalah pemilik asli suatu karya, maka karya yang kamu buat akan terlindungi dari plagiarisme atau penjiplakan, pemalsuan, dan penyalahgunaan, bahkan pencurian karya. Nah, untuk lebih memahami definisi serta jenis-jenis HaKI, simak artikel ini sampai akhir!
Apa Itu HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)?
HaKI akronim dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok tertentu, untuk melindungi karyanya. Dapat dikatakan pula, bahwa HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis dari kekreativitasan intelektual manusia. Dengan adanya HaKI, suatu karya dapat lebih terlindungi dari adanya plagiarisme dan pencurian karya.
HaKI juga memiliki beberapa tujuan yaitu memberikan kejelasan hukum terhadap hubungan antara kekayaan dan penemu, pencipta, perancang, pemilik, pengguna, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja, serta penerima dari pemanfaatan HaKI.
Tujuan HaKI selanjutnya yaitu memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam menciptakan suatu karya. Kemudian, sebagai ajang promosi karya berupa dokumen yang terbuka bagi masyarakat.
Selain itu juga, HaKI dapat merangsang terciptanya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten, dan mencegah kemungkinan plagiasi, karena negara menjamin bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya tersedia bagi mereka yang berhak.
Jenis-Jenis HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Setelah memahami definisi HaKI serta tujuannya, selanjutnya simak jenis-jenis HaKI dalam pembahasan ini. Melansir dari website DJKI Kemenkumham, ada tujuh jenis kekayaan intelektual. Jenis kekayaan intelektual tersebut adalah paten, merek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
1. Hak paten
Jenis HaKI pertama adalah hak paten. Paten merupakan hak eksklusif atas sebuah penemuan atau inovasi yang diberikan oleh negara. Hak ini berfungsi untuk mencegah pihak lain menggunakan atau memproduksi penemuan tersebut tanpa izin. Hak paten melindungi penemuan teknologi seperti alat, mesin, dan produk-produk kimia.
2. Hak merk
Yang kedua adalah hak merk. Ini merupakan hak eksklusif atas sebuah nama, simbol, atau logo yang gunanya untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan. Hak merek ini melindungi identitas perusahaan dan mencegah penggunaan merek yang sama atau serupa oleh pihak-pihak lain.
3. Hak cipta
Tentu kamu sudah tidak asing dengan istilah hak cipta. Hak ini merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengatur dan mengontrol penggunaan karya ciptanya oleh pihak lain. Hak cipta ini meliputi karya tulis, musik, film, gambar, dan karya-karya lainnya.
4. Hak desain industri
Jenis HaKI selanjutnya adalah hak desain industri. Seperti namanya, hak ini merupakan hak eksklusif atas desain suatu produk yang memberikan keuntungan komersial pada perusahaan. Hak ini berguna untuk melindungi tampilan atau rancangan dari suatu produk.
5. Hak rahasia dagang
Berikutnya ialah hak rahasia dagang. Ini merupakan hak eksklusif atas informasi atau rahasia bisnis yang memiliki nilai komersial dan dirahasiakan oleh suatu perusahaan. Hak ini dapat melindungi rahasia perusahaan seperti formula, resep, strategi bisnis, atau informasi lainnya yang dapat memberikan keuntungan kompetitif.
6. Hak indikasi geografis
Selanjutnya, hak dari jenis-jenis HaKI adalah hak indikasi geografis. Hak ini sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu produk karena faktor lingkungan secara geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Hak semacam ini dapat memberikan suatu produk reputasi, kualitas, dan karakter tertentu terhadap produk.
Pihak yang berhak mengajukan pendaftaran hak indikasi geografis ini adalah pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, serta lembaga yang mewakili masyarakat di wilayah geografis tertentu yang membudidayakan barang atau produk berupa sumber daya alam, kerajinan, dan industri.
7. Hak desain tata letak sirkuit terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan hak eksklusif atas desain dari suatu tata letak sirkuit terpadu atau Integrated Circuit (IC) yang penggunaannya biasanya dalam produksi elektronik. Hak ini melindungi desain tata letak sirkuit terpadu agar tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Kapan Seseorang Bisa Mendaftarkan HaKI?
Seseorang bisa mendaftarkan karya cipta atau produknya sebagai HaKI yakni saat ia sudah memiliki hasil karya cipta atu produk dengan nilai ekonomi tertentu. Jika orang tersebut sudah memiliki hasil karya cipta, maka sebaiknya saat itu juga ia mendaftarkan produk ciptaannya tersebut sebagai HaKI.
Jasa Pengurusan HaKI (Hak Cipta) untuk Buku
Bagi kamu yang sudah memiliki karya berupa buku-buku fiksi maupun nonfiksi dan ingin mendaftarkan HaKI (Hak Cipta), tetapi tidak ingin repot mengurusnya, maka kamu bisa menggunakan jasa pengurusan HaKI. Namun, pastikan jasa tersebut memang sudah berpengalaman, ya!
Nah, ada rekomendasi jasa pengurusan HaKI yang sudah berpengalaman dan terpercaya yakni Detak Puataka. Detak pustaka merupakan sebuah penerbitan buku yang telah aktif sejak tahun 2017 dan telah berpengalaman dalam mengurus HaKI. Biaya yang perlu kamu keluarkan untuk layanan pengurusan HaKI di sini ini juga relatif terjangkau yakni Rp.799k per judul buku.
Namun jangan khawatir, karena kamu bisa mendapatkan potongan harga, jika kamu juga menggunakan jasa penerbitan buku dari Detak Pustaka. Dan kamu pun bisa memilih beragam paket penerbitan sesuai dengan kebutuhanmu. Selain itu, kamu juga bisa langsung menghubungi customer service Detak Pustaka untuk melakukan konsultasi pada link berikut: PESAN
Itu tadi pemaparan tentang definisi serta jenis-jenis HaKI. Sekarang kamu sudah paham kan mengapa perlindungan terhadap karyamu sangat penting. Oleh karena itu, lindungi karyamu sekarang juga sebelum terjadi hal-hal yang tidak kamu inginkan!
Tuliskan Komentar