Waspada! Ini Pelanggaran HAKI yang Sering Dialami Penulis
Artikel ini membahas tentang beberapa pelanggaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang seringkali dialami oleh penulis. Pembahasan dalam artikel ini berusaha membuat kamu sebagai penulis dan pemilik karya agar lebih peduli dan aware lagi terhadap perlindungan karya-karya yang kamu miliki.
Sebuah karya yang telah dibuat oleh seseorang adalah milik orang tersebut (penciptanya), baik itu karya yang sudah dipatenkan maupun belum dipatenkan. Biasanya kasus pelanggaran hak cipta yang sangat umum terjadi kepada penulis adalah plagiarisme atau penjiplakan, baik itu sebagian ataupun keseluruhan.
Waspada, Ini Pelanggaran HAKI yang Sering Dialami Penulis!
Kasus-kasus semacam itu nyatanya hingga saat ini masih sering terjadi dan belum tertangani dengan baik. Oleh karena itu, kamu perlu melindungi karyamu dengan cara mendaftarkan hak cipta, agar kamu tidak mengalami pelanggaran-pelanggaran semacam itu.
Beberapa Pelanggaran HAKI yang Sering Dialami Penulis
Selain plagiarisme atau penjiplakan karya, nyatanya penulis juga seringkali dihadapkan pada pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kamu tentu wajib waspada. Beberapa pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penjiplakan karya tulis
Pelanggaran HAKI yang pertama adalah penjiplakan karya tulis. Di era yang serba digital ini, tentu penjiplakan atau plagiarisme adalah suatu hal yang sangat rentan terjadi. Orang-orang sangat mudah melakukan copy paste terhadap suatu karya tulis seperti karya tulis ilmiah, esai, jurnal penelitian, skripsi, dan lain semacamnya.
Suatu karya tulis dianggap menjiplak adalah ketika karya tulis tersebut menyerupai atau bahkan meniru, baik sebagian maupun keseluruhan karya milik orang lain tanpa mencantumkan sumber atau nama penulisnya.
Jika kamu merasa terinsiprasi pada karya orang lain, pastikan karyamu tidak memiliki kemiripan hingga 70% sama dengan milik orang tersebut. Jadi, kamu harus sangat berhati-hati agar tidak dianggap melakukan plagiasi.
2. Pembajakan buku
Pelanggaran HAKI yang juga seringkali terjadi, bahkan mungkin kamu juga pernah menjumpainya sendiri adalah pembajakan buku. Pembajakan buku merupakan suatu upaya memproduksi buku yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memberikan keuntungan kepada penulis.
Padahal kegiatan pembajakan buku ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan sangat merugikan produsen resmi yang menerbitkan buku dan juga penulis selaku pemilik karya. Pembajakan buku bisa berupa penyalinan dan penyebaran file, penggandaan buku, dan distribusi buku tanpa izin demi mendapatkan keuntungan pribadi.
3. Penjiplakan konten di internet
Pelanggaran ketiga yakni penjiplakan konten di internet. Tentu tidak sedikit penulis yang memanfaatkan media online untuk menciptakan karya-karyanya. Karya tersebut dapat berupa artikel, cerpen, puisi, dan lain semacamnya yang dimuat di dalam internet atau media online lainnya.
Hal ini tentunya terjadi karena semua orang dapat mengakses internet dengan mudah. Selain itu, penyebaran konten di dunia maya yang luas juga menjadi faktor penyebab maraknya penjiplakan semacam ini. Dan tentunya hal tersebut sangat merugikan penulis sebagai pemilik konten.
Cara Menghindari Pelanggaran HAKI
Sebagai seorang penulis yang produktif melahirkan karya-karya hebat, tentu kamu tidak ingin pelanggaran-pelanggaran HAKI tersebut menimpamu kan? Nah, oleh karena itu, salah satu solusi yang bisa kamu gunakan adalah dengan mendaftarkan karya tulismu sebagai HAKI (Hak Cipta).
Dengan kamu mendaftarkan karyamu sebagai HAKI, maka karyamu akan jauh lebih terlindungi. Hal ini karena, kamu dan karyamu akan mendapatkan perlindungan secara hukum, sehingga memperkecil peluangmu terkena pelanggaran HAKI. Jadi, kamu tidak perlu terlalu khawatir.
Kamu bisa mendaftar HAKI dengan beberapa cara yaitu secara mandiri dengan mendatangi langsung kantor pusat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berlokasi di Jl. Sumber Daya Manusia Rasuna kata Kraft. 8-9, Jakarta Selatan 12940. Kamu juga bisa mendaftar secara online melalui website http://www.dgip.go.id/.
Jika kamu belum memiliki pengalaman mengurus HAKI atau tidak punya waktu untuk mengurusnya, kamu bisa menggunakan jasa konsultan HAKI. Namun, pastikan jasa yang kamu pilih adalah jasa konsultan HAKI yang terpercaya, ya!
Jasa Konsultan HAKI (Hak Cipta) untuk Buku di Detak Pustaka
Nah, bagi kamu yang sudah memiliki karya berupa buku-buku fiksi maupun nonfiksi dan ingin mendaftarkan HAKI (Hak Cipta) agar karyamu terlindungi secara hukum, tetapi tidak ingin repot mengurusnya, maka kamu bisa menggunakan jasa pengurusan HAKI yang sudah terpercaya seperti Detak Pustaka.
Detak Pustaka telah menjadi penyedia jasa pengurusan HAKI yang sudah berpengalaman, terpercaya, dan aktif sejak tahun 2017. Biaya yang perlu kamu keluarkan untuk layanan pengurusan HAKI di sini ini juga relatif terjangkau yakni Rp.799k per judul buku.
Namun jangan khawatir, karena kamu bisa mendapatkan potongan harga, jika kamu juga menggunakan jasa penerbitan buku dari Detak Pustaka. Dan kamu pun bisa memilih beragam paket penerbitan sesuai dengan kebutuhanmu. Selain itu, kamu juga bisa langsung menghubungi customer service Detak Pustaka untuk melakukan konsultasi pada link berikut: PESAN
Nah, itu tadi informasi mengenai pelanggaran HAKI dan cara menghindarinya. Setelah ini, kamu harus lebih aware dan peduli terhadap perlindungan karyamu, ya. Bagikan artikel ini kepada teman-temanmu agar mereka juga mengetahui informasi ini! Semoga artikel ini bermanfaat!
Tuliskan Komentar