Email: cs@detakpustaka.com
Tlp/WA: +62 858-5003-8406
Beranda » Blog » Bagaimana Cara Mendaftar HAKI? Simak Panduannya di sini!

Bagaimana Cara Mendaftar HAKI? Simak Panduannya di sini!

Bagaimana Cara Mendaftar HAKI? Simak, Panduannya di sini!

Bagi kamu yang penasaran dan berniat ingin mendaftarkan karyamu sebagai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), maka kamu wajib menyimak cara mendaftar HAKI dalam artikel ini. Dengan mendaftarkan karyamu sebagai HAKI, maka kamu tidak perlu khawatir karyamu diklaim orang lain. Hal ini karena, karyamu sudah terlindungi undang-undang.

Bagaimana Cara Mendaftar HAKI? Simak Panduannya di sini!

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI memiliki peran dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan suatu karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Hal tersebut tentu membuat peran HAKI sangat diperlukan untuk melindungi suatu karya dari penyalahgunaan maupun penggunaan tanpa izin.

Apa Itu HAKI?

Bagi kamu yang masih asing dengan istilah HAKI, maka kamu bisa menyimak pemaparannya di sini. Secara sederhana, HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok tertentu, untuk melindungi karyanya. Dengan adanya HAKI, suatu karya dapat lebih terlindungi dari adanya plagiarisme dan pencurian karya.

Cara Mendaftar HAKI

Bagi kamu yang ingin memperoleh Hak Kekayaan Intelektual atas karyamu, maka kamu dapat menyimak cara mendaftar HAKI di bawah ini:

1. Kenali jenis karya yang ingin didaftarkan

Melansir dari laman Kementerian Perdagangan, HAKI terbagi menjadi dua yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu. Sedangkan, hak kekayaan industri meliputi hak paten, merek desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.

2. Tentukan jenis ciptaan

Setelah kamu mengetahui jenis karya apa yang ingin kamu daftarkan, selanjutnya kamu perlu menentukan jenis ciptaanmu. Ada berbagai kreasi atau ciptaan yang dapat kamu daftarkan melalui kekayaan intelektual. Beberapa ciptaan atau kreasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pamflet, program komputer, layout karya tulis yang diterbitkan;
  • Buku, dan semua hasil karya tulis;
  • Kuliah, pidato, ceramah, dan ciptaan lain yang sejenis;
  • Alat bantu pengajaran untuk tujuan ilmiah dan pendidikan;
  • Musik atau lagu dengan atau tanpa subtitle;
  • Drama atau musikal, tari, wayang, dan pantomim;
  • Seni rupa seperti seni lukis, ukiran, menggambar, kaligrafi, patung, kolase dan seni terapan;
  • Seni batik;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Fotografi;
  • Interpretasi, terjemahan, antologi, adaptasi, dan karya transformasional lainnya.

3. Lakukan pendaftaran langsung secara mandiri

Tahap selanjutnya dalam cara mendaftar HAKI adalah melakukan pendaftaran. Kamu bisa melakukannya langsung di kantor pusat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berlokasi di Jl. Sumber Daya Manusia Rasuna kata Kraft. 8-9, Jakarta Selatan 12940.

Sementara itu, kamu yang tinggal di luar Jakarta dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di seluruh Indonesia. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.

Untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual perorangan, kamu perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Menandatangani surat kuasa di atas meterai;
  • Surat pernyataan keaslian karya;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Contoh karya;
  • Salinan atau fotokopi dokumen identitas bagi pemohon dan pencipta karya, seperti KTP atau paspor.

Sementara itu, untuk hak cipta yang mewakili perusahaan, perlu ada tambahan file overlay, yaitu:

  • Pengalihan hak (dari pencipta ciptaan kepada pemilik hak cipta);
  • NPWP perusahaan;
  • Akta perusahaan.

4. Mendaftar melalui online

Selain mendaftar langsung di kantor pusat, kamu juga bisa mendaftar HAKI melalui online. Kamu dapat mengakses di laman http://www.dgip.go.id/. Kamu sebagai pemohon HAKI juga dapat melihat di web Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait apakah karyanmu sudah terdaftar atau belum. Cara mendaftar HAKI secara online sebagai berikut:

1. Registrasi akun

Kamu bisa mengunjungi laman paten.dgip.go.id. Setelah itu, klik “Daftar Akun” untuk melakukan registrasi. Registrasi dengan cara mengisi data-data yang dibutuhkan, seperti email, password, nama, dan NIK. Jika semua data telah diisi lengkap, klik “Submit”.

2. Buat Permohonan Baru

Pada halaman depan, kamu perlu meng-klik menu “Permohonan”. Kemudian, pilih jenis hak yang ingin kamu daftarkan. Setelah itu, masukkan data-data yang diminta.

3. Unggah data pendukung

Langkah berikutnya adalah mengunggah data pendukung. Ikutilah instruksi pendaftaran yang tertera pada website. Lalu, unggah data-data pendukung yang diminta.

4. Selesaikan pembayaran

Jika semua data telah kamu isi dengan lengkap. Berikutnya, pesan kode pembayaran dengan klik “Generate Kode Billing”. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang kamu dapatkan. Pembayaran maksimal pukul 23.60 WIB di hari yang sama. Jika kamu rasa semua sudah benar, klik “Selesai”.

5. Gunakan jasa konsultan HAKI

Selain mendaftar secara mandiri, kamu juga bisa menggunakan jasa konsultan HAKI. Namun, patikan kamu memilih jasa konsultan HAKI yang terpercaya, ya. Jadi, jika sewaktu-waktu muncul masalah di kemudian hari, kamu bisa mendapatkan advokasi tentang hak kekayaan intelektual dan bantuan hukum.

Jasa Konsultan HAKI (Hak Cipta) untuk Buku di Detak Pustaka

Bagi kamu yang sudah memiliki karya berupa buku-buku fiksi maupun nonfiksi dan ingin mendaftarkan HAKI (Hak Cipta), tetapi tidak ingin repot mengurusnya, maka kamu bisa menggunakan jasa pengurusan HAKI yang sudah terpercaya seperti Detak Pustaka.

Detak Pustaka telah menjadi penyedia jasa pengurusan HAKI yang sudah berpengalaman, terpercaya, dan aktif sejak tahun 2017. Biaya yang perlu kamu keluarkan untuk layanan pengurusan HAKI di sini ini juga relatif terjangkau yakni Rp.799k per judul buku.

Namun jangan khawatir, karena kamu bisa mendapatkan potongan harga, jika kamu juga menggunakan jasa penerbitan buku dari Detak Pustaka. Dan kamu pun bisa memilih beragam paket penerbitan sesuai dengan kebutuhanmu. Selain itu, kamu juga bisa langsung menghubungi customer service Detak Pustaka untuk melakukan konsultasi pada link berikut: PESAN

Nah, itu tadi beberapa cara mendaftar HAKI yang perlu kamu tahu. Kamu bisa memilih menggunakan cara yang kamu rasa aman dan membuatmu nyaman.

Jika, kamu belum berpengalaman atau mungkin tidak memiliki waktu untuk mendaftarkan HAKI secara mandiri, maka tidak ada salahnya jika menggunakan jasa konsultan HAKI. Jangan lupa untuk share artikel ini kepada temanmu yang membutuhkan informasi ini, ya!

Tuliskan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Keranjang belanja

Tidak ada produk di keranjang.

Kembali ke toko