Sejarah HKI di Indonesia dari Zaman Penjajahan Hingga Saat Ini
Sejarah HKI di Indonesia telah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Perkembangan HKI terjadi selama bertahun-tahun menyesuaikan dengan berbagai situasi dan kesepakatan baik dari perjanjian nasional maupun internasional.
HKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan istilah yang sudah tidak asing di kalangan masyarakat. HKI adalah hak yang timbul dari hasil kemampuan intelektual manusia. Kemampuan intelektual tersebut berwujud dalam berbagai karya di bidang ilmu, seni, sastra, atau teknologi.
Sejarah HKI di Indonesia dari Zaman Penjajahan Hingga Saat Ini
Sejarah HKI di Indonesia telah memalui berbagai perode yang sangat panjang dengan penuh perjuangan. Artikel ini akan menjelaskan mengenai sejarah HKI di indonesia secara rinci dari zaman penjajahan hingga saat ini.
1. Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang di Indonesia
Peraturan mengenai hak kekayaan intelektual di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah kolonial Belanda pertama kali memperkenalkan UU hak kekayaan intelektual pada tahun 1844. Pada tahun, 1885 pemerintah kolonial Belanda mengesahkan dua aturan mengenai merek dan hak cipta.
Indonesia telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak penjajahan belanda tepatnya pada tahun 1888. Pada tahun 1914 Indonesia terdaftar sebagai anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works. Saat penjajahan Jepang tahun 1942 hingga tahun 1945, Indonesia masih memakai undang-undang mengenai HKI dari zaman penjajahan Belanda.
2. Zaman Awal Kemerdekaan hingga Orde Lama
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus, proklamasi tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa penjajahan di wilayah NKRI. Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan membuat ketentuan peralihan UUD 1945 untuk mengisi kekosongan undang-undang paska kemerdekaan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa seluruh hukum dan aturan yang terdapat di dalam UU peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
UU Hak Cipta dan UU lain peninggalan Belanda tetap berlaku pada awal kemerdekaan. Namun UU Paten mengalami beberapa perubahan karena bertentangan dengan pemerintah Indonesia. UU paten hasil buatan belanda menyatakan bahwa permohon paten dapat mengajukan permohonan di kantor paten yang berada di Batavia, namun pemeriksaan atas permohonan paten harus dilakukan di Octrooiraad Belanda.
Oleh karena itu Menteri Kehakiman, Djody Gondokusumo pada tahun 1953 mengeluarkan pengumuman mengenai paten. Peraturan tersebut tertuang dalam dua pengumuman yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor J.S. 5/41/4 dan Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor J.G. 1/2/17.
Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor J.S. 5/41/4 mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri. sedangkan, Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor J.G. 1/2/17, mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten di luar negeri.
Pada 11 Oktober 1961 pemerintah mengundangkan UU Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. UU ini dibuat untuk menggantikan UU Merek peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
UU Merek yang mulai berlaku pada tanggal 11 November 1961 merupakan peraturan perundang-undangan Indonesia pertama yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual. Penetapan UU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan. Pemerintah menetapkan tanggal berlaku UU Merek 1961 pada 11 November sebagai Hari Kekayaan Intelektual Nasional.
3. Zaman Orde Baru
Indonesia menerapkan Konvensi Paris pada tanggal 10 Mei 1979. Konvensi ini merupakan revisi dari Konvensi Stockholm pada tahun 1967. Proses penerapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979.
Namun penerapan Konvensi Paris oleh Indonesia belum berlaku secara penuh. Hal ini disebabkan karena Indonesia membuat pengecualian terhadap sejumlah ketentuan dalam Konvensi Paris.
Pemerintah mengesahkan UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta Pada 12 April 1982. UU Hak Cipta 1982 berfungsi untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta 1982 dilakukan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
4. Zaman Revormasi Hingga Saat Ini
Hak kekayaan intelektual tetap mendapat perhatian yang besar sejak era reformasi hingga saat ini. Hal ini dapat dilihat dari pemerintah yang menerbitkan beberapa peraturan sebagai berikut.
- UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten dan No. 15 tahun 2001 tentang Merek untuk menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, menggantikan UU yang lama.
- PP Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
- UU Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek
- Permenkumham Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
- PP Nomor 1 tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Satuan Satgas Operasi Kekayaan Intelektual
Pemerintah semakin serius melindungi Hak kekayaan intelektual dengan membentuk Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual. Satgas ini beranggotakan banyak lembaga negara. Berikut adalah daftar anggota Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual.
- DJKI Kementerian Hukum dan HAM
- Bareskrim Polri
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sejarah HKI di Indonesia sejak zaman penjajahan hingga saat ini sangat memfasilitasi dan melindungi karya hasil kekayaan intelektual masyarakat. Oleh karena itu sebagai warga negara wajib mematuhi segala undang-undang mengenai HKI di Indonesia.
Tuliskan Komentar