Memasuki masa pensiun bukan berarti perjalanan seorang profesor di dunia akademik harus benar-benar berakhir. Setelah bertahun-tahun mengajar, melakukan penelitian, menghasilkan karya ilmiah, dan mengembangkan perguruan tinggi, seorang profesor masih dapat memberikan kontribusi melalui pengalaman dan kepakarannya.
Kesempatan tersebut diatur dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Salah satu ketentuannya mengatur pengangkatan Dosen Profesor Emeritus pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Mengenal Apa Itu Profesor Emeritus: Pengertian, Syarat, Tugas, hingga Hak yang Perlu Dipahami
Profesor yang memenuhi kriteria dapat diangkat sebagai Profesor Emeritus setelah diberhentikan sebagai dosen karena mencapai batas usia pensiun. Setelah diangkat, ia berstatus sebagai dosen tetap PTS dan masih dapat menjalankan tugas akademik. Lalu, seperti apa ketentuannya? Mari pahami mulai dari pengertian hingga hak yang dapat diterima.
Mengenal Apa Itu Profesor Emeritus?
Secara sederhana, Profesor Emeritus merupakan profesor yang telah mencapai batas usia pensiun, tetapi masih diberi kesempatan untuk melanjutkan kontribusinya dalam dunia akademik. Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, istilah yang digunakan adalah Dosen Profesor Emeritus.
Ketentuannya ditujukan kepada dosen yang sebelumnya memiliki jabatan akademik Profesor, memiliki prestasi tertentu, dan telah diberhentikan sebagai dosen karena mencapai batas usia pensiun. Profesor tersebut kemudian dapat diangkat sebagai Dosen Profesor Emeritus pada PTS.
Dengan demikian, status Profesor Emeritus tidak otomatis diperoleh setiap profesor setelah pensiun. Ada proses pengangkatan yang harus dilakukan oleh PTS. Pengangkatan tersebut juga bertujuan untuk mendukung pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Status Profesor Emeritus Berstatus di PTS
Dalam mengenal apa itu profesor emeritus, kita perlu tahu juga apa status atau kedudukannya di PTS. Nah, berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, Profesor Emeritus pada PTS berstatus sebagai dosen tetap.
Status ini membuat Profesor Emeritus memiliki kedudukan yang berbeda dari seorang profesor pensiunan yang hanya diundang untuk menjadi narasumber atau memberikan kuliah umum. Profesor Emeritus tetap menjadi bagian dari sumber daya akademik PTS.
Keberadaannya juga dapat diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi. Artinya, pengalaman dan kepakaran Profesor Emeritus masih dapat dimanfaatkan untuk membantu PTS menjaga dan mengembangkan kualitas akademiknya.
Syarat Menjadi Profesor Emeritus di PTS
Baiklah, setelah kita memahami dan mengenal apa itu profesor emeritus dan statusnya di PTS, mari kita juga pahami apa saja syarat untuk bisa mengemban amanat sebagai dosen emeritus. Pemahaman mengenai hal tersebut bisa kamu simak selengkapnya pada uraian di bawah ini:
1. Memiliki jabatan akademik profesor
Syarat pertama berkaitan dengan jabatan akademik yang pernah dimiliki. Calon Profesor Emeritus harus merupakan dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor.
Jadi, status Profesor Emeritus memang ditujukan kepada seseorang yang sebelumnya telah mencapai jabatan akademik Profesor. Dosen yang belum mencapai jabatan tersebut tidak termasuk dalam kriteria ini.
2. Memiliki prestasi tertentu
Selain memiliki jabatan akademik Profesor, calon Profesor Emeritus harus memiliki prestasi tertentu. Hal yang perlu kamu perhatikan, Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menyebutkan istilah “prestasi tertentu”, tetapi tidak merinci dalam ketentuan tersebut mengenai jumlah publikasi, jumlah penelitian, atau bentuk prestasi tertentu yang harus dipenuhi.
Karena itu, istilah tersebut sebaiknya tidak kamu terjemahkan menjadi angka atau target tertentu tanpa dasar regulasi yang jelas. Penilaian terhadap prestasi tersebut perlu mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
3. Telah mencapai batas usia pensiun
Calon Profesor Emeritus harus telah diberhentikan sebagai dosen karena mencapai batas usia pensiun. Jadi, pengangkatan sebagai Profesor Emeritus berlangsung setelah profesor tersebut menyelesaikan masa tugasnya sebagai dosen aktif karena faktor usia.
Setelah itu, PTS dapat melakukan proses pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Profesor Emeritus bukan jabatan yang diberikan sebelum seseorang mencapai masa pensiun. Status tersebut muncul setelah profesor menyelesaikan masa tugas aktifnya dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
4. Mendapat persetujuan senat
Pengangkatan Profesor Emeritus tidak dilakukan secara sepihak. Pemimpin PTS mengangkat Profesor Emeritus berdasarkan persetujuan senat.
Mekanisme ini memberikan peran kepada perguruan tinggi dalam menilai kelayakan calon. Dengan demikian, keputusan pengangkatan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan akademik PTS.
5. Pengangkatan dilaporkan kepada kementerian
Setelah Profesor Emeritus diangkat, PTS perlu melaporkan pengangkatannya kepada Kementerian melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Pelaporan ini menjadi bagian dari administrasi pendidikan tinggi. Dengan adanya pencatatan tersebut, status Profesor Emeritus dapat masuk dalam sistem data pendidikan tinggi nasional.
Sampai Usia Berapa Profesor Emeritus Dapat Bertugas?
Setelah kita memahami syarat pengangkatan profesor emeritus, sekarang mari kita ulik sampai usia berapa tahun tugas ini berlangsung. Nah, dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menetapkan bahwa penugasan Profesor Emeritus berakhir paling lama ketika yang bersangkutan berusia 75 tahun.
Jadi, usia 75 tahun merupakan batas paling lama seseorang dapat menjalankan tugas sebagai Profesor Emeritus. Ketentuan ini memberikan ruang bagi profesor yang telah pensiun untuk tetap aktif dalam kegiatan akademik, sekaligus memberikan batas yang jelas bagi masa penugasannya.
Tugas dan Kewajiban Profesor Emeritus di PTS

Nah, dalam kurun waktu sebelum mencapai batas usia pensiun, Profesor Emeritus akan menjalankan beberapa tugas. Beberapa di antaranya kami jabarkan di bawah ini:
1. Memenuhi Beban Kerja Dosen
Profesor Emeritus tetap harus memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) yang ditetapkan oleh pemimpin PTS. Artinya, meskipun sebelumnya telah memasuki masa pensiun, Profesor Emeritus tetap memiliki beban kerja selama menjalankan tugasnya di PTS. Beban kerja tersebut ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Melaksanakan penelitian
Penelitian tetap menjadi bagian dari tugas Profesor Emeritus. Kegiatan ini memungkinkan profesor memanfaatkan pengalaman dan kepakarannya untuk terus menghasilkan atau mengembangkan pengetahuan. Pendanaan hibah penelitian yang dilakukan Profesor Emeritus dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
Profesor Emeritus juga menjalankan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kepakaran yang dimiliki profesor dapat diterapkan untuk membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat.
Bentuk kegiatannya dapat disesuaikan dengan bidang keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Pendanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat juga dapat bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pengangkatan Profesor Emeritus memiliki tujuan untuk mendukung pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, pengalaman Profesor Emeritus dapat dimanfaatkan PTS untuk memperkuat kegiatan akademik. Kepakarannya juga dapat menjadi sumber pengetahuan bagi dosen dan sivitas akademika lainnya.
5. Menjalani evaluasi kinerja
Profesor Emeritus tetap berada dalam sistem evaluasi kinerja perguruan tinggi. Pemimpin PTS melakukan evaluasi kinerja secara berkala.
Evaluasi tersebut penting untuk melihat pelaksanaan tugas dan kontribusi Profesor Emeritus selama menjalankan penugasan. Hasil evaluasi kemudian dilaporkan kepada Menteri melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Hak dan Penghasilan Profesor Emeritus di PTS
Selain memiliki kewajiban, Profesor Emeritus juga memperoleh hak selama menjalankan tugasnya sebagai dosen tetap PTS. Beberapa ketentuan pentingnya kami jabarkan di bawah ini:.
1. Mendapatkan gaji dan penghasilan lain
Karena berstatus sebagai dosen tetap PTS, Profesor Emeritus memperoleh gaji dan penghasilan lain. Gaji tersebut dibayarkan oleh badan penyelenggara PTS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa Profesor Emeritus bukan hanya menerima penghargaan secara simbolis. Setelah diangkat sebagai dosen tetap, terdapat hak penghasilan yang melekat pada pelaksanaan tugasnya.
2. Diperhitungkan dalam penjaminan mutu PTS
Profesor Emeritus juga dapat diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa status Profesor Emeritus cukup penting bagi PTS. Pengalaman dan kepakaran akademisi senior dapat menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi menjaga dan meningkatkan kualitas akademiknya.
3. Mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan enpelitian dan pengabdian
Profesor Emeritus tetap memiliki ruang untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Bahkan, pendanaan untuk kedua kegiatan tersebut dapat bersumber dari APBN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesempatan ini membuat Profesor Emeritus tetap dapat produktif secara akademik. Masa pensiun dari tugas dosen aktif tidak serta-merta menghentikan kegiatan ilmiahnya.
4. Tetap berkontribusi dalam pengembangan PTS
Sebagai dosen tetap, Profesor Emeritus tetap memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi bagi PTS. Pengalaman yang diperoleh selama menjalani karier akademik dapat menjadi modal penting dalam membantu pengembangan perguruan tinggi. Kontribusi tersebut terutama berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pengabdian, serta penguatan kualitas akademik.
Itulah berbagai hal terkait Profesor Emeritus. Semoga penjabaran di atas bisa bermanfaat untuk mengenal apa itu Profeser Emeritus.
FAQ Seputar Profesor Emeritus
1. Apa itu Profesor Emeritus?
Profesor Emeritus adalah dosen yang sebelumnya memiliki jabatan akademik Profesor, memiliki prestasi tertentu, dan telah diberhentikan sebagai dosen karena mencapai batas usia pensiun. Dosen tersebut kemudian dapat diangkat sebagai Dosen Profesor Emeritus pada PTS. Setelah diangkat, statusnya adalah dosen tetap PTS.
2. Apakah semua profesor yang pensiun bisa menjadi Profesor Emeritus?
Tidak. Profesor yang memasuki masa pensiun tidak otomatis menjadi Profesor Emeritus. Calon Profesor Emeritus harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk memiliki jabatan akademik Profesor dan prestasi tertentu. Pengangkatannya juga dilakukan oleh pemimpin PTS berdasarkan persetujuan senat.
3. Profesor Emeritus di PTS berstatus sebagai dosen tetap atau tidak?
Ya. Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, Profesor Emeritus yang diangkat pada PTS berstatus sebagai dosen tetap. Keberadaannya juga dapat diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi.
4. Sampai usia berapa Profesor Emeritus dapat bertugas?
Profesor Emeritus dapat menjalankan tugas paling lama sampai berusia 75 tahun. Jadi, usia 75 tahun merupakan batas akhir penugasan sebagai Profesor Emeritus, bukan usia minimal untuk memperoleh status tersebut.
5. Apakah Profesor Emeritus tetap mendapatkan gaji?
Ya. Karena berstatus sebagai dosen tetap PTS, Profesor Emeritus mendapatkan gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan oleh badan penyelenggara PTS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
6. Apa saja tugas Profesor Emeritus di PTS?
Profesor Emeritus tetap menjalankan tugas akademik. Di antaranya memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) yang ditetapkan pemimpin PTS, melaksanakan penelitian, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Apakah Profesor Emeritus dapat melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat?
Ya. Profesor Emeritus tetap dapat melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendanaan untuk kegiatan tersebut dapat bersumber dari APBN sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
8. Siapa yang mengangkat Profesor Emeritus pada PTS?
Profesor Emeritus diangkat oleh pemimpin PTS berdasarkan persetujuan senat. Setelah pengangkatan dilakukan, PTS juga wajib melaporkan status tersebut kepada Kementerian melalui PDDikti.
