Deskripsi
Korupsi dan tindak pidana pencucian uang telah berevolusi menjadi kejahatan ekonomi modern yang semakin kompleks, terorganisasi, lintas yurisdiksi, dan didukung oleh kemajuan teknologi digital. Pelaku memanfaatkan aset kripto, perusahaan cangkang (shell companies), beneficial ownership, transaksi lintas negara, hingga kecerdasan buatan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku (follow the suspect) tidak lagi memadai.
Buku ini menawarkan paradigma baru bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi harus diukur dari kemampuan negara melacak, membekukan, menyita, merampas, mengelola, dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Pendekatan follow the money dan follow the assets menjadi strategi utama untuk memutus keuntungan ekonomi yang menjadi motif utama korupsi. Sebagai kontribusi ilmiah, buku ini memperkenalkan Integrated Asset Recovery System (IARS), sebuah model pembaruan sistem hukum yang mengintegrasikan regulasi, kelembagaan, intelijen keuangan, teknologi informasi, manajemen aset, serta kerja sama nasional dan internasional dalam satu sistem pemulihan aset yang terpadu, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan pendekatan normatif, komparatif, dan empiris, penulis mengkaji landasan filosofis pemulihan aset, implementasi standar internasional seperti UNCAC dan FATF, tantangan pelacakan aset digital, mekanisme Conviction-Based dan Non-Conviction Based Asset Forfeiture, pembuktian terbalik, tata kelola aset sitaan, hingga perlindungan hak asasi manusia dalam proses perampasan aset.
Di bagian akhir, buku ini menawarkan peta jalan implementasi IARS melalui reformasi regulasi, integrasi basis data nasional, pemanfaatan Artificial Intelligence dan blockchain analytics, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pembentukan kelembagaan pemulihan aset yang terintegrasi. Lebih dari sekadar kajian hukum, buku ini menghadirkan sebuah visi pembaruan sistem penegakan hukum Indonesia yang menempatkan pemulihan aset negara sebagai tujuan utama pemberantasan korupsi. Gagasan Integrated Asset Recovery System (IARS) diharapkan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem hukum yang modern, adaptif, dan berkeadilan, sekaligus menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, penegak hukum, pembuat kebijakan, dan seluruh pemerhati reformasi hukum di Indonesia.






Ulasan
Belum ada ulasan.