Deskripsi
Persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk praktik kartel dan penetapan harga, bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga menantang prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pihak yang dirugikan. Buku ini membahas bagaimana hukum persaingan usaha di Indonesia menanggapi masalah tersebut melalui putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan prosedur ganti rugi, sambil membandingkannya dengan mekanisme private enforcement yang diterapkan di berbagai negara.
Melalui pendekatan yang menggabungkan teori hukum, filosofi keadilan, dan praktik nyata, buku ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum persaingan usaha secara adil, transparan, dan efektif. Pembaca diajak memahami perlindungan hak pihak yang dirugikan, pentingnya kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen. Dengan menghadirkan contoh kasus nyata dan perbandingan praktik internasional, buku ini memberikan wawasan yang jelas dan aplikatif tentang dinamika ganti rugi dalam persaingan usaha.
Jumlah Halaman: 139





Ulasan
Belum ada ulasan.