Email: cs@detakpustaka.com
Tlp/WA: +62 858-5003-8406
Buku Apa yang Dimaks...
Beranda » Depan » Buku Apa yang Dimaksud Yayasan Adalah Badan Hukum Sosial dan Nirlaba: Tinjauan Secara Pendekatan Normatif

Buku Apa yang Dimaksud Yayasan Adalah Badan Hukum Sosial dan Nirlaba: Tinjauan Secara Pendekatan Normatif

50 Dilihat

Rp59,000

“Sama halnya dengan lembaga misalnya seperti Perseroan Terbatas dan Persekutuan Komanditer (CV), kegiatan usaha milik yayasan harus menghasilkan laba selayaknya badan usaha komersil. Alasannya, perlu biaya penanganan yang relatif besar agar kegiatan usahanya tetap diminati masyarakat dan mampu bersaing dengan yang lain supaya Yayasan tetap selalu exist. Apabila yayasan lewat badan usahanya tidak mampu untuk menghasilkan keuntungan, lambat laun membawa akibat yayasan akan bangkrut dan bubar.
Kenyataan ini akhirnya menimbulkan anomali antara pesan dan kesan, disatu sisi yayasan identik sebagai lembaga sosial dan nirlaba namun terdapat kesan jika yayasan dalam pelaksanaan kegiatannya ternyata perlu mencari keuntungan atau bukan nirlaba. Terjadi polarisasi bahwa tidak ada penegasan yang jelas antara norma dan praktek yayasan, tentang orientasi mencari keuntungan (profit oriented) dengan posisi keberadaan yayasan sebagai lembaga nirlaba.
Berangkat dari kondisi tersebut maka perlu adanya kajian hukum untuk mengetahui sejauh mana yayasan dikategorikan sebagai badan hukum yang memilki sifat nirlaba tersebut, serta pengetarapan atau pembuktiannya dalam kegiatan yayasan. Suatu kajian dengan pendekatan normatif (normative approach), sehingga dapat terjawab terkait dengan apa yang dimaksud yayasan sebagai badan hukum sosial dan nirlaba?, dan bagaimana pelaksanaan prinsip sosial dan nirlaba pada kegiatan yayasan?”

- +
Alasan berbelanja di Detak Pustaka Toko
  • Produk 100% Original
  • Garansi Uang Kembali
  • Banyak Metode Pembayaran
  • Deskripsi
  • Ulasan (0)
  • Deskripsi
    Berat 250 gram
    Dimensi 20 × 14 × 2 cm

    “Sama halnya dengan lembaga misalnya seperti Perseroan Terbatas dan Persekutuan Komanditer (CV), kegiatan usaha milik yayasan harus menghasilkan laba selayaknya badan usaha komersil. Alasannya, perlu biaya penanganan yang relatif besar agar kegiatan usahanya tetap diminati masyarakat dan mampu bersaing dengan yang lain supaya Yayasan tetap selalu exist. Apabila yayasan lewat badan usahanya tidak mampu untuk menghasilkan keuntungan, lambat laun membawa akibat yayasan akan bangkrut dan bubar.

    Ulasan (0)

    Ulasan

    Belum ada ulasan.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Buku Apa yang Dimaksud Yayasan Adalah Badan Hukum Sosial dan Nirlaba: Tinjauan Secara Pendekatan Normatif
    Rp59,000

    Keranjang belanja

    Tidak ada produk di keranjang.

    Kembali ke toko