Deskripsi
Dunia modern tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan dugaan, prasangka, atau informasi sepihak.
Sengketa bisnis yang rumit, konflik internal organisasi, pelacakan aset tersembunyi, hingga kebocoran data di era digital memerlukan satu hal mutlak: fakta yang valid. Di sinilah profesi detektif profesional mengambil peran krusial sebagai mitra strategis pencari kebenaran.
Namun, bagaimana seorang detektif swasta bekerja di Indonesia tanpa menabrak koridor hukum? Di mana batas antara pengumpulan bukti dan pelanggaran hak privasi atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)?
Buku ini hadir sebagai jawaban komprehensif, sekaligus cetak biru pertama yang mengupas tuntas eksistensi detektif profesional di Indonesia. Ditulis dengan pendekatan yuridis-praktis, buku ini membedah secara mendalam:
- Aspek Hukum & Legalitas: Posisi investigator swasta dalam sistem hukum dan negara hukum Indonesia.
- Prinsip Dasar & Kompas Etis: Menjaga integritas melalui kerahasiaan, akurasi data, objektivitas, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
- Manajemen Hubungan Kerja: Etika menghadapi klien, memperlakukan subjek investigasi, hingga taktik investigasi digital di ruang siber.
- Standarisasi Profesi: Peran vital organisasi dalam mengawal kompetensi, pengawasan internal, dan perlindungan anggota.
Wajib dibaca oleh para praktisi investigasi, penegak hukum, advokat, pelaku bisnis, akademisi, serta siapa saja yang ingin memahami seni menemukan kebenaran secara legal, elegan, dan profesional di Indonesia.
Jumlah Halaman: 216






Ulasan
Belum ada ulasan.