Deskripsi
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Namun, di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, muncul pertanyaan hukum yang semakin sulit diabaikan. Ketika kendaraan otonom menyebabkan kecelakaan, algoritma menghasilkan informasi palsu, atau sistem AI mengambil keputusan yang merugikan seseorang, siapakah yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana? Apakah AI dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana, ataukah tanggung jawab tetap berada pada manusia yang merancang, mengembangkan, dan menggunakannya?
Buku ini mengajak pembaca memahami persoalan tersebut melalui pembahasan yang sistematis, mulai dari konsep dasar kecerdasan buatan, teori pertanggungjawaban pidana, kedudukan AI dalam perspektif hukum, hingga berbagai tantangan yang dihadapi sistem hukum dalam merespons perkembangan teknologi yang semakin otonom. Pembahasan juga diperkaya dengan analisis terhadap praktik pengaturan di berbagai negara serta dinamika kebijakan hukum yang berkembang di tingkat nasional maupun internasional.
Tidak hanya menguraikan berbagai persoalan, buku ini juga menawarkan arah pembaruan hukum pidana melalui konsep limited legal personality, penerapan vicarious liability, serta gagasan pembentukan regulasi khusus dan kelembagaan pengawasan AI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan pendekatan yang komprehensif dan mudah diikuti, buku ini diharapkan menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serta siapa pun yang ingin memahami bagaimana hukum pidana perlu berkembang agar tetap relevan di era kecerdasan buatan.






Ulasan
Belum ada ulasan.