Deskripsi
Ketika sebuah perusahaan, bank, yayasan, atau koperasi dinyatakan bubar, likuidator hadir bukan sekadar sebagai pelaksana teknis pemberesan aset. Mereka adalah garda terdepan penegak keadilan, pelindung hak-hak kreditor, sekaligus penjaga kepercayaan publik. Namun, di tengah pusaran benturan kepentingan, bayang-bayang moral hazard, dan risiko tuntutan perdata maupun pidana, di mana seorang likuidator harus berpijak?
Buku ini hadir sebagai jawaban komprehensif atas kompleksitas dunia likuidasi di Indonesia. Ditulis secara sistematis dan mendalam, karya ini mengupas tuntas seluruh anatomi likuidasi—mulai dari landasan filosofis, manajemen tahapan pemberesan boedel, etika akuntansi berbasis likuidasi, hingga strategi mitigasi risiko hukum yang kerap mengintai profesi ini.
Apa yang Anda Dapatkan dari Buku Ini?
Panduan Komprehensif Lintas Sektor: Mengupas tuntas likuidasi PT, yayasan, koperasi, BUMN, hingga karakteristik khusus likuidasi perbankan dan asuransi yang melibatkan LPS dan OJK.
Navigasi Praktis & Manajemen Risiko: Langkah-langkah taktis inventory aset, penilaian publik, lelang, hingga penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga.
Kompas Etik & Profesionalisme: Membedah secara utuh Kode Etik dan Standar Profesi Forum Likuidator Publik Indonesia (FLPI) sebagai pelindung sekaligus pedoman sikap likuidator.
Pembaruan Hukum Terkini: Analisis tajam mengenai implikasi PERMA Nomor 1 Tahun 2026 terhadap standar praktik dan penegakan etik likuidator di Indonesia.
Buku ini adalah referensi wajib, pedoman moral, dan instrumen perlindungan profesi bagi para likuidator, advokat, kurator, akuntan publik, penilai, akademisi hukum, serta para pengambil kebijakan yang ingin menakhodai proses likuidasi secara bermartabat, legal, dan bebas dari konflik kepentingan.






Ulasan
Belum ada ulasan.