Deskripsi
Polisi memiliki kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun polisi kerap mengalami dilema untuk menerapkan kewenangan tersebut dalam penyelesaian perkara pidana anak karena terbentur ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi sistem peradilan pidana anak yang berbasis pada keadilan restoratif di lingkungan kepolisian belum berjalan secara konsisten dan efektif. Penulis sendiri sebagai penegak hukum kerap menyaksikan secara langsung kegamangan aparat kepolisian dalam penerapan diversi di lapangan.





Ulasan
Belum ada ulasan.