Buku Diskresi Kepolisian dalam Diversi Tindak Pidana Anak

Rp 90,000

Polisi memiliki kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun polisi kerap mengalami dilema untuk menerapkan kewenangan tersebut dalam penyelesaian perkara pidana anak karena terbentur ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Pesan via WhatsApp
Kategori: ,

Deskripsi

Polisi memiliki kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun polisi kerap mengalami dilema untuk menerapkan kewenangan tersebut dalam penyelesaian perkara pidana anak karena terbentur ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi sistem peradilan pidana anak yang berbasis pada keadilan restoratif di lingkungan kepolisian belum berjalan secara konsisten dan efektif. Penulis sendiri sebagai penegak hukum kerap menyaksikan secara langsung kegamangan aparat kepolisian dalam penerapan diversi di lapangan.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Diskresi Kepolisian dalam Diversi Tindak Pidana Anak”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

🚚
Pengiriman Cepat
JNE, J&T, SiCepat
💳
Bayar Aman via Tripay
BCA, BRI, QRIS, OVO, ShopeePay
📚
Buku Original
Langsung dari penerbit
💬
Customer Service
WA: 0857-1020-4409
Penulis Detak Pustaka?
Cek royalti, status naskah, dan laporan penjualan buku Anda di dashboard penulis.
Buka Dashboard