Pengertian HAM Menurut Para Ahli dan Prinsip-Prinsipnya

Hak Asasi Manusia atau bisa kita sebut dengan istilah HAM merupakan topik yang sangat penting dan selalu menjadi bahan diskusi dalam masyarakat. Namun, banyak orang yang masih belum memahami apa itu HAM dan berbagai hak yang terkandung di dalamnya. Oleh sebab itu, penting untuk kita mengetahui pengertian HAM serta prinsip-prinsip yang menyertainya.
Mempelajari definisi HAM dari para pakar dapat memberikan kita perspektif yang lebih beragam dari konsep ini. Di samping itu, berbagai prinsip HAM juga menjadi pedoman penting dalam melindungi hak setiap warga negara di dunia.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli dan Prinsip-Prinsipnya
Melalui artikel ini, kita akan mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai pengertian HAM dari para ahli dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Harapannya, setelah membaca informasi ini, teman-teman dapat memahami arti penting HAM dan dapat menerapkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Pengertian HAM Berdasarkan Pendapat Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan pemikiran para tokoh dunia dan nasional.
1. Menurut Jan Materson
Jan Materson memiliki pendapat bahwa HAM merupakan hak-hak yang menempel pada diri manusia sejak mereka terlahir di dunia. Tanpa adanya hak-hak fundamental ini, individu akan merasa kesulitan dalam menjalani kehidupannya di tengah-tengah masyarakat.
2. Menurut Austin – Ranney
HAM menurut Austin ‐ Ranney adalah ruang kebebasan yang dimiliki oleh setiap individu. Kebebasan ini bukan berarti setiap individu dapat melakukan perbuatan apa pun.
Namun, diatur secara resmi dalam perundang-undangan dan penyelenggaraannya dijamin langsung oleh pemangku kebijakan (pemerintah). Dengan demikian, setiap orang dapat merasa aman dalam berperilaku dan bertindak.
3. Menurut John Locke
Pengertian HAM menurut John Locke merupakan hak istimewa yang Tuhan berikan kepada manusia. Dikarenakan bersumber langsung dari Sang Pencipta, hak ini dianggap sebagai kodrat suci dan tidak boleh dilenyapkan dari dalam diri individu oleh siapa pun.
4. Menurut C. De Rover
Rover menjelaskan bahwa HAM memiliki sifat universal dan kekal. Maknanya, setiap manusia di muka bumi ini memiliki hak-hak yang sama tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, gender, atau bangsa. Hak ini sudah melekat dalam diri manusia sejak lahir dan tidak bisa dihilangkan oleh pihak lain hingga akhir hayat. Agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan hak, perlu hukum untuk mengaturnya.
5. Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
Definisi HAM menurut Beetham dan Boyle yaitu hak yang terlahir karena adanya kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa dikesampingkan. Setiap individu dalam masyarakat memiliki kebutuhan yang sama yakni untuk hidup layak, sehingga muncul hak-hak dasar yang harus individu miliki sejak ia datang ke dunia.
6. Menurut Hear Tilar
Hear Tilar memiliki pendapat bahwa HAM merupakan modal utama yang setiap individu miliki sejak lahir. Apabila hak-hak ini tidak terpenuhi atau disepelekan, maka individu atau kelompok tidak dapat bertahan hidup dengan pantas di tengah masyarakat.
7. Menurut Peter E. Baehr
Peter E. Baehr berpendapat bahwa HAM bukan sekadar aturan, melainkan alat yang dapat membantu manusia mengoptimalkan potensi yang ada di dalam dirinya. Dengan adanya HAM, setiap individu mempunyai kesempatan untuk tumbuh menjadi manusia yang seutuhnya.
8. Menurut Karel Vasak
Karel Vasal mengelompokkan HAM menjadi tiga generasi yaitu hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak generasi ketiga. Hak yang terakhir ini berkonsentrasi pada hak pembangunan, lingkungan yang sehat, perdamaian, dan penentuan nasib pribadi.
9. Menurut Shaw
Shaw berpendapat bahwa perbincangan tentang HAM menjadi semakin kuat ketika muncul banyak perdebatan dan doktrin di masyarakat. Baginya, penerapan HAM yang paling ideal terjadi saat masyarakat sudah memiliki kesadaran moral yang tinggi dan bisa menghargai satu sama lain.
10. Menurut Leah Kevin
Leah Kevin membagi HAM ke dalam dua definisi utama. Pertama, HAM sebagai kodrat manusia yang melekat sejak lahir sehingga tidak bisa ditolak atau dihapus. Kedua, HAM sebagai aturan hukum yang resmi dan berlaku secara sah, baik dalam skala nasional maupun internasional.
11. Menurut emar Seno Adji
Oemar Seno Adji menekankan bahwa HAM merupakan martabat yang langsung Tuhan Yang Maha Esa berikan kepada setiap manusia. Hak ini dinilai sebagai batasan suci yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Sebab, hak tersebut melekat erat dan tidak bisa dihilangkan dari diri manusia.
12. Menurut Mahfud MD
Pakar hukum dan akademisi, Mahfud MD secara ringkas mengartikan HAM sebagai hak-hak paling dasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
13. Komnas HAM
Komnas HAM memandang bahwa hak asasi meliputi banyak bidang, mulai dari sosial-budaya hingga ekonomi. HAM tidak boleh hanya digunakan untuk kepentingan pribadi karena bisa merugikan orang lain, Namun, menjadi bentuk solidaritas untuk melindungi mereka yang lemah.
14. UU No. 39 Tahun 1999
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, HAM diartikan sebagai sekumpulan hak yang sudah ada sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, hak-hak tersebut wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta pemerintah demi menjaga kehormatan setiap manusia.
3 Prinsip Utama HAM

Setelah memahami pengertian HAM dari para ahli, selanjutnya kita beralih kepada prinsip-prinsip utama yang menyertainya.
1. Bersifat universal dan tidak dapat diambil begitu saja
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sekumpulan hak yang sudah dimiliki oleh setiap orang sejak lahir, tanpa peduli ras, asal, hingga jenis kelaminnya. Secara dasar, hak ini bersifat permanen dan tidak boleh dirampas oleh siapa pun.
Namun, terdapat kondisi khusus di mana hak seseorang bisa dibatasi melalui proses hukum yang sah. Misalnya, seseorang terbukti melakukan tindak kriminal dan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, maka haknya untuk bebas bergerak akan dicabut untuk sementara waktu.
2. Saling berhubungan
Setiap hak yang kita miliki sebetulnya tidak berdiri sendiri, tapi saling berhubungan layaknya mata rantai yang tidak mudah putus. Hal ini berarti bahwa, jika satu hak terganggu, maka hak lain dapat terkena imbasnya. Contohnya, kita kita mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas, kita akan mempunyai bekal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di masa depan.
3. Bersifat setara
Prinsip utama HAM yang ketiga yaitu keadilan yang setara bagi semua orang tanpa terkecuali. Tidak boleh ada satu hak yang kita anggap lebih penting daripada hak-hak lainnya dan hukum juga tidak boleh memperlakukan orang secara diskriminatif hanya karena latar belakangnya tidak sama.
Kesimpulannya, hukum HAM harus sangat netral dan adil agar semua orang merasa terlindungi. Dengan menjaga kesetaraan ini, kita sebenarnya sedang belajar untuk saling menghargai dan memanusiakan satu sama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan.
Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian HAM menurut pendapat para ahli lengkap dengan prinsip-prinsip utamanya. Semoga setelah membaca artikel ini, wawasan dan pengetahuan teman-teman semakin bertambah, ya!

Tuliskan Komentar