Deskripsi
Indonesia sebagai negara kesejahteraan memiliki tanggung jawab untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia, terutama dalam komunitas adat, seperti suku orang laut di kabupaten Lingga, kepulauan Riau. Praktik ini menimbulkan dilema hukum karena bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak, sementara hukum adat tetap menjadi pegangan kuat bagi masyarakat setempat.
Buku ini mengulas secara mendalam ketidaksesuaian antara regulasi nasional, seperti undang-undang perkawinan dan undang-undang perlindungan anak, serta mengevaluasi efektivitas penerapan hukum dalam mengatur perkawinan adat. Melalui pendekatan yuridis empiris, pembahasan dalam buku ini menawarkan solusi ideal berupa pendekatan kelembagaan, diharapkan solusi ini dapat menciptakan keseimbangan antara pelestarian budaya dan perlindungan hak anak, serta memastikan keadilan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.





Ulasan
Belum ada ulasan.